Memberikan pedoman kepada pelanggan dan tim internal terkait ketentuan dan prosedur pengembalian mobil baru, guna memastikan proses berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan.
1. Ketentuan Umum
Mobil baru yang telah diterima oleh pelanggan tidak dapat dikembalikan secara sepihak, kecuali memenuhi syarat dan kondisi tertentu yang tercantum dalam SOP ini.
SOP ini berlaku untuk semua transaksi pembelian mobil baru yang dilakukan di dealer Chery Pondok Indah.
2. Ketentuan Pengembalian Mobil
Status
Pengembalian Diperbolehkan
Keterangan
Belum Ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST)
✅ Ya
Pengembalian masih dimungkinkan. Mobil akan diperiksa ulang oleh dealer.
Sudah Ditandatangani BAST
❌ Tidak
Mobil dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan sah. Pengembalian tidak dapat dilakukan.
3. Kerusakan pada Unit
Jika ditemukan kerusakan kecil maupun besar setelah penerimaan, maka:
Pelanggan wajib melaporkan kerusakan maksimal 1×24 jam setelah penyerahan.
Dealer bertanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan, bukan menerima pengembalian unit.
Perbaikan akan dilakukan di bengkel resmi Chery tanpa dikenakan biaya (jika terbukti bukan karena kelalaian pelanggan).
4. Alasan Pengembalian yang Tidak Diterima
Pengembalian unit tidak dapat diproses dengan alasan berikut:
Perubahan keputusan pribadi (misalnya tidak jadi ingin membeli, berubah pikiran, dll).
Ketidakpuasan subjektif terhadap warna, tipe, atau fitur (jika sesuai dengan yang dipesan).
Adanya penurunan harga/promosi setelah transaksi diselesaikan.
Telah dilakukan modifikasi atau penggunaan oleh pelanggan.
Unit sudah diasuransikan atas nama pribadi pembeli.
5. Proses Jika Pengembalian Diperbolehkan (Belum TTD BAST)
Customer mengajukan permintaan pengembalian secara tertulis (email/chat resmi).
Pihak dealer akan memverifikasi status dokumen dan kondisi kendaraan.
Apabila disetujui, dealer akan melakukan inspeksi unit secara menyeluruh.
Pengembalian dana (jika ada) akan dilakukan sesuai kesepakatan awal dan waktu maksimal 14 hari kerja.
6. Penegasan Tanggung Jawab
Dealer bertanggung jawab penuh atas kualitas unit sebelum dan saat serah terima.
Setelah berita acara ditandatangani, segala risiko dan tanggung jawab beralih ke pelanggan.
Edukasi mengenai fitur dan pengecekan unit wajib dilakukan bersama sebelum tanda tangan BAST.
7. Komunikasi dan Klarifikasi
Semua proses komunikasi dan klarifikasi harus melalui jalur resmi dealer (WA resmi, email resmi, atau langsung ke showroom).
Pelanggan disarankan untuk mendokumentasikan kondisi unit saat serah terima untuk menghindari kesalahpahaman.
8. Catatan Tambahan
Dealer berhak menolak permintaan pengembalian di luar ketentuan di atas.
Dealer akan memberikan solusi terbaik (perbaikan, penggantian part) apabila keluhan terbukti sah dan masih dalam masa garansi.
Penutup
SOP ini dibuat untuk menjaga kejelasan, transparansi, dan kepercayaan antara dealer dan pelanggan. Dengan ini, diharapkan pelanggan memahami bahwa pembelian mobil merupakan transaksi bernilai besar yang perlu dilakukan secara matang dan bertanggung jawab.